Berpotensi Pertumpahan Darah, Kapolda Riau Agar Tak Memberi Restu

Pekanbaru, Detak Indonesia--Pengadilan Negeri (PN) Siak berencana kembali akan melakukan constatering/pencocokan dan eksekusi lahan masyarakat yang telah memiliki SKT, SKGR, Sertifikat Hak Milik, di Desa Dayun Kabupaten Siak Riau pada Rabu depan (19/10/2022).

Rencana eksekusi ini diketahui masyarakat pemilik lahan di Siak Kamis 13 Oktober 2022 sekira pukul 10.00 WIB di mana telah dilaksanakan Rapat Koordinasi rencana pencocokan/constatering dan eksekusi Perkara Nomor : 04/Pdt.eks-pts/2016 PN Sak, antara PT Duta Swakarya Indah sebagai pemohon eksekusi melawan PT Karya Dayun sebagai termohon eksekusi, bertempat di ruang Command Center Pengadilan Negeri Siak berdasarkan surat dari PN Siak Nomor: W4.U13/2006/HK.02/IX/2022 tanggal 10 Oktober 2022 perihal undangan rapat koordinasi pelaksanaan constatering (pencocokan) dan eksekusi dalam perkara nomor: 04/Pdt.eks-pts/2016 PN Siak.

Menanggapi hal ini, Ketua Umum DPD LSM Perisai Riau Sunardi SH yang diberi kuasa menangani permasalahan tanah atau kebun milik Indriany Mok Dkk yang menjadi objek sasaran constatering/pencocokan dan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Siak atas perkara Perdata antara PT DSI dengan PT Karya Dayun, berharap dan memohon agar Kapolda Riau tidak memberi restu untuk pengamanan dengan alasan hukum, bahwa objek constatering dan eksekusi salah tempat dan objek constatering dan eksekusi adalah lahan dan kebun milik perorangan yang dimiliki berdasarkan legalitas berupa SHM.

Dan Sunardi SH berharap Kapolda Riau dapat memberikan pencerahan kepada Ketua Pengadilan Negeri Siak, bahwa lahan atau kebun yang telah bersertifikat tersebut juga dalam hak tanggungan di Bank, dan hal yang paling mendasar adalah bahwa Pemohon Constatering dan Eksekusi yakni PT DSI adalah perusahaan yang tidak memiliki legalitas berupa Hak Guna Usaha (HGU) dan secara administrasi sudah jelas melanggar aturan hukum.

"Untuk itu sikap kehati-hatian dalam menyikapi permohonan dan permintaan pengamanan oleh Ketua Pengadilan  Negeri Siak perlu dikaji ulang, karena jika dipaksakan hal ini berpotensi pertumpahan darah. Kami sebagai lembaga kontrol sosial senantiasa memberikan masukan guna menjadi dasar-dasar pemikiran kita bersama," jelas Sunardi SH.

Rapat koordinasi PN Siak, berlangsung Kamis 13 Oktober 2022 sekira pukul 10.00 WIB. Rencana pencocokan/constatering dan eksekusi Perkara nomor : 04/Pdt.eks-pts/2016 PN Siak, antara PT Duta Swakarya Indah sebagai pemohon eksekusi melawan PT Karya Dayun sebagai termohon eksekusi. Adapun luas objek rencana pencocokan/constatering dan eksekusi seluas lebih kurang 1.300 ha di Km 8 Kampung Dayun Kecamatan Dayun Kabupaten Siak, Riau.

Rapat koordinasi dihadiri 11 undangan dipimpin Panitera Pengadilan Negeri Siak Sumesno SH dan dihadiri oleh Kompol Rahmad Hidayat SIK Kabag Ops Polres Siak, AKP AG Siregar Kasubbag Dal Ops, Iptu Suwondo KBO Sat Intelkam, Aipda Alvia Doni Rahman Ps. Kanit II Sat Intelkam Polres Siak, Alkhudri Juru Sita Pengadilan Negeri Siak, Anton Sitompul SH Kuasa Hukum PT DSI, H Suharmansyah SH MH Kuasa Hukum PT DSI, Devi Malayadi pimpinan KJSB,   Misno Staff PT DSI, Ali Tamoto Staff PT DSI, Mery pemilik PT DSI.

Adapun penyampaian para peserta rapat koordinasi seperti Panitera PN Siak Sumesno SH menjelaskan PN Siak melaksanakan rapat koordinasi ini dengan tujuan untuk menyatukan persepsi dalam hal langkah-langkah dan menentukan waktu pelaksanaan constatering dan eksekusi.

Rencana pelaksanaan constatering dan eksekusi, PN Siak akan dilaksanakan pada tanggal 19 Oktober 2022. Terkait dengan pengecekan penentuan 19 titik yang akan dilakukan pencocokan (constatering) yang menentukan adalah pemohon constatering dan eksekusi dan dituangkan dalam berita acara. PN Siak akan melakukan kegiatan constatering di tiga lokasi yaitu di pintu masuk PT Karya Dayun, Kampung Lubuk Tilan dan Kampung Merempan Hilir Kecamatan Mempura.

Sebelum pelaksanaan pencocokan/constatering dan eksekusi, meminta kepada pihak pengamanan bahwa 3 hari sebelum pelaksanaan objek di amankan.

Sementara Kompol Rahmad Hidayat SIK Kabag Ops Polres Siak menyampaikan pada dasarnya Polres Siak siap dalam mengamankan pelaksanaan constatering dan eksekusi yang akan dilaksanakan oleh PN Siak.

Terkait PN Siak akan melaksanakan constatering dan eksekusi pada tanggal 19 Oktober 2022, hal tersebut akan disampaikan kepada Kapolres Siak. Bahwasanya untuk pelaksanaan 19 Oktober 2022, Kapolres Siak akan melakukan paparan terlebih dahulu kepada Kapolda Riau pada Senin 17 Oktober 2022, dari hasil paparan tersebut baru bisa dipastikan waktu pelaksanaan constatering dan eksekusi.

Kemudian Alkhudri Juru Sita Pengadilan Negeri Siak memberi masukan dalam pelaksanaan constatering atau pencocokan 19 titik, PN Siak akan mencocokkan terhadap 19 titik tersebut. Apabila di pintu masuk PT Karya Dayun atau objek constatering situasi tidak memungkinkan, PN Siak akan melakukan di Kampung Merempan Kecamatan Mempura dan Kampung Lubuk Tilan Kecamatan Dayun.

Sementara itu H Suharmansyah SH MH Kuasa Hukum PT DSI menyampaikan meminta kepada Polres Siak agar mengamankan pihak-pihak yang menghalangi upaya constatering dan eksekusi. PT DSI sebagai pemohon akan melakukan koordinasi dengan PN Siak dan Polres Siak sebelum pelaksanaan.

Kesimpulan rapat koordinasi :

1. Dalam hal pelaksanaan constatering dan eksekusi, Polres Siak akan memantau perkembangan situasi di lapangan agar pelaksanaan yang akan datang dapat berjalan aman dan lacar.

2. Terkait dengan kepastian pelaksanaan constatering dan eksekusi, Polres Siak akan melakukan paparan rencana pelaksanaan tersebut di Polda Riau pada Senin 17 Oktober 2022, dan hasil paparan tersebut, akan menentukan pelaksanaan constatering dan eksekusi bisa dilaksanakan pada Rabu 19 Oktober 2022. (*/rls/di)


Baca Juga